
SMS Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar pada masa tenang partai politik dan calon legislator perserta pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye, termasuk lewat media pesan pendek (SMS).
”Kampanye melalui pesan pendek dilarang,” kata Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, Selasa (7/4).
Menurutnya, dalam masa tenang ini, masih ada beberapa caleg yang melakukan kampanye melalui pesan pendek. Bagi yang melanggar, sanksinya berupa pidana selama 3 bulan hingga 12 bulan sesuai UU 10/2008 tentang Pemilu.
Dalam melakukan pengawasan atas pesan pendek berisi kampanye pada hari tenang, Bambang mengakui pihaknya mengalami kendala. ”Bahkan aktivitas kampanye di internet juga sulit diantisipasi,” katanya.
Dia mengusulkan agar masa tenang tidak perlu ada lagi pada pelaksanaan pemilu berikutnya, karena masa jeda ini banyak dimanfaatkan oleh parpol untuk melakukan kecurangan. “Sebaiknya, begitu kampanye usai, langsung pemilu,” katanya.
{ 0 comments… add one now }