Masa Tenang Pemilu, Parpol Jangan Bermanuver

April 6, 2009

in Damai

Partai politik diminta untuk tidak bermanuver dalam masa tenang pemilu damai yang berlaku sejak 6 April hingga 8 April mendatang. Dalam masa tenang, segala bentuk kampanye mulai dari atribut, iklan politik, hingga pertemuan dengan konstituen tidak boleh diselenggarakan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan, Bawaslu bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap daerah akan terus berkoordinasi meningkatkan pengawasan dalam masa tenang.

“Apalagi dengan kemungkinan terjadinya politik uang atau serangan fajar oleh peserta pemilu selama berlangsungnya masa tenang,” tutur Nur Hidayat dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu, Minggu (5/4).

Apabila peserta dan pelaksana melanggar, ungkap Nur Hidayat, Bawaslu dapat menindak dengan tegas sesuai aturan pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta atau maksimal Rp 12 juta.

Selain itu, Bawaslu juga mendesak parpol dan para caleg untuk membersihkan segala alat peraga, seperti atribut-atribut, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara seperti yang tercantum dalam UU Pemilu.

Jika tidak diindahkan, Panwas berkoordinasi dengan pemda setempat berhak mencabut atau memindahkan tanpa pemberitahuan. Juga Ingatkan Media Massa dan Lembaga Survei Bawaslu juga menyampaikan peringatan kepada media massa dan lembaga survei dalam merilis informasi-informasi terkait Pemilu 2009.

Bawaslu melarang penyiaran berita, iklan politik, dan rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye. Begitu pula dengan lembaga survei.

Sesuai dengan ketentuan, lembaga survei diperbolehkan mengumumkan hasil jajak pendapat selama masa tenang dan hari pemungutan suara sepanjang tidak berkaitan dengan rekam jejak atau bentuk lain yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Sumber : KOMPAS.com Caroline Damanik

Berita Kampanye Pemilu Terkait

{ 0 comments… add one now }

Leave a Comment

You can use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>